DNA
Marker : RFLP
Restriction Fragment Length Polymorphisme
Selain RAPD,
terdapat metode DNA Marker lain seperti RFLP. Berbeda dengan RAPD yang telah
menggunakan teknologi PCR dalam prosesnya, RFLP
hanya menggunakan enzim restriksi. Metode RFLP digunakan oleh peneliti
biologi molekuler untuk
Pada awalnya,
RFLP banyak digunakan untuk pemetaan genetik, melihat kekerabatan antara anak
dengan ayah biologisnya atau pada kasus kriminal untuk menentukan korban dan
pelaku kejahatan dilihat dari sampel DNA yang tertinggal di darah atau di
rambut. RFLP juga banyak digunakan untuk menentukkan status penyakit yang
diidap seseorang (mengidap atau carier penyakit).
RFLP marker itu
sendiri merupakan suatu sekuens DNA yang memiliki restriction site pada setiap ujungnya dan target sekuens yang
berada diantara restiction site tersebut.
Target sekuens adalah setiap sekuen DNA yang dapat mengikat DNA probe dengan
cara membentuk pasangan basa komplementer. DNA probe ini berbentuk sekuens dari
DNA untai tunggal yang telah ditandai senyawa radioaktif atau enzim sehingga
lokasi sekuen target dapat diamati.
Alur
pengerjaan RFLP
Bagaimana
metode RFLP dapat digunakan?
1.
Deteksi
penyakit
Pada dua sampel DNA berbeda, dimana satu sampel merupakan
sampel dari seseorang yang mengidap penyakit dan sampel dari orang normal
(tidak mengidap penyakit). Pada sampel DNA orang normal, diketahui bahwa enzim
restriksi dapat memotong DNA pada tiga lokasi berbeda sedangkan pada DNA
pengidap penyakit hanya terdapat dua lokasi pemotongan enzim restriksi. Hal ini
diakibatkan oleh hilangnya satu lokasi pemotongan enzim akibat mutasi. Setelah
sampel DNA dipotong menjadi bagian-bagian kecil oleh enzim restriksi, sampel
DNA dirunning pada gel elektroforesis
untuk dipisahkan sesuai panjang sekuens.
Dari hasil elektroforesis ini akan didapat berbagai
fragmen DNA hasil pemotongan enzim restriksi namun fragmen-fragmen tersebut
belum dapat digunakan sebagai data dari penanda RFLP. Maka, setelah
elekroforesis dilanjutkan ke proses Southern
Blotting yaitu pemindahan fragmen DNA ke membran nitroselolusa/nilon yang
kemudian dihibridisasi dalam DNA probe sehingga hanya fragmen target yang dapat
terdeteksi atau fragmen yang memiliki sekuen komplementer DNA probe (probed region). Dari hasil
hibridisasi DNA probe ini dapat diketahui bahwa pada DNA sample pengidap
penyakit hanya satu fragmen yang terdeteksi dengan ukuran lebih panjang
dibanding fragmen dari sampel DNA orang normal yang lebih pendek namun terdiri
dari dua fragmen.
2.
Kasus
kriminal
Pada kasus
kriminal, RFLP biasa digunakan untuk membandingkan sampel darah, sperma, ludah
atau kulit yang didapat dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sampel DNA dari
tersangka pelaku kejahatan. Saat terdapat beberapa tersangka pada suatu kasus
kejahatan maka pelaku kriminal adalah tersangka yang memiliki pola fragmen DNA sama dengan pola
fragmen DNA dari sampel di TKP.
Dekripsi
gambar : Tersangka B dapat disebut sebagai pelaku kejahatan
Meskipun dari Human Genome Project telah diketahui
bahwa sekuens DNA manusia memiliki kesamaan hingga 99,9% namun setiap orang
memiliki Junk DNA atau DNA yang tidak diketahui fungsinya pada lokus tertentu berupa
repetitif atau sekuens berulang seperti VNTRs (Variable Number Tandem Repeats) dan STR (Short Tandem Repeats). Hal ini yang menyebabkan kita dapat
mengetahui kepemilikan DNA dari orang yang berbeda dan pada umumnya sekuens
berulang ini yang dideteksi oleh DNA probe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar